Friends

Play Station

Mengajarkan Mereka Agama

Written By Isdariana Agustin on Tuesday, April 9, 2013 | 6:28 PM

Tuesday, April 9, 2013

Bekal yang paling berharga bagi anak-anak, termasuk anak perempuan, adalah agama. Bahkan, seorang wanita dipilih karena agamanya, sebagaimana anjuran Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ » [ متفق عليه ]
 
“Wanita itu dinikahi karena empat hal: bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka dari itu, pilihlah wanita yang baik agamanya. Jika tidak, engkau akan celaka.” (HR. al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620)

Menanamkan agama kepada anak-anak tentu saja harus bertahap. Pada tahap awal, saat anak-anak mulai mengerti pembicaraan, kita bisa mengenalkan mereka pada Rabbnya. Kita tuntun mereka menunjuk ke langit sambil kita katakan, “Allah.” (Nashihati lin Nisa’, hlm. 65)

Ketika tiba saat anak dapat berbicara, mereka dituntun untuk mengucapkan kalimat tauhid:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ
 
Jadikanlah yang pertama kali mengetuk pendengarannya adalah pengenalan kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla, pengesaan-Nya, dan bahwa Allah Shubhanahu wa ta’alla di atas ‘Arsy -Nya, Allah Shubhanahu wa ta’alla melihat dan mendengar segala ucapan mereka, Dia selalu bersama mereka di mana pun berada. (Tuhfatul Maudud, hlm. 195)

Saat berusia sekitar satu setengah tahun, ketika mereka mulai belajar bicara, kita tuntunkan mereka untuk mengucapkan basmalah sebelum makan dan minum. Kita biasakan sampai mereka terbiasa mengucapkannya sendiri setiap hendak makan dan minum. (Nashihati lin Nisaa’, hlm. 65)

Ini sebagaimana halnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan basmalah kepada ‘Umar bin Abi Salamah yang berada dalam asuhan beliau:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا غُلاَمُ، سَمِّ اللهَ، وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ » 

“Nak, ucapkan bismillah. Makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang dekat denganmu!” (HR. al-Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)

Ketika mereka mulai bisa memahami, kita ajari mereka rukun Islam, rukun iman, dan rukun ihsan. Pengajaran tentang hal ini tidak bisa dibatasi mulai usia tertentu, tergantung kemampuan pemahaman dan bicara anak.

Ajari serta biasakan mereka untuk berwudhu dan shalat saat berusia tujuh tahun. Pukullah mereka jika meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun. Pada usia ini pula, pisahkan tempat tidur antara anak laki-laki dan anak perempuan. Demikian yang diperintahkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada setiap orang tua dalam sabda beliau:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي المَضَاجِعِ »
[ أخرجه أحمد وصححه الألباني ]
 
“Perintahlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka jika enggan melakukannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Ahmad dan dikatakan oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir no. 5744, “Hadits ini hasan.”)
Jika mereka telah mampu, kita latih mereka untuk berpuasa agar terbiasa kelak ketika dewasa. Hal seperti ini telah dilakukan oleh para ibu dari kalangan shahabiyah, sebagaimana yang dituturkan oleh ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُوْنَ عِنْدَ الْفِطْرِ»
[ متفق عليه ]
 
 “Kami menyuruh puasa anak-anak kami. Kami buatkan untuk mereka mainan dari perca. Jika mereka menangis karena lapar, kami berikan mainan itu kepadanya hingga tiba waktu berbuka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) (Nashihati lin Nisa’, hlm. 66—67)

Kemudian diajari pula mereka akidah yang benar, sebagaimana halnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengajari anak pamannya, ‘Abdullah bin ‘Abbas:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، وَإِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوْا عَلَى أَنْ يَضُرُّوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الْأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ »
 
“Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya engkau akan dapati Dia ada di hadapanmu. Apabila engkau meminta, mintalah kepada Allah, dan apabila engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Allah. Ketahuilah, seandainya seluruh umat ini berkumpul untuk memberikan manfaat kepadamu, mereka tidak akan dapat memberikannya selain apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagimu. Seandainya mereka berkumpul untuk menimpakan mudarat kepadamu, mereka tidak akan dapat menimpakannya selain apa yang telah Allah tetapkan menimpamu. Telah diangkat pena, dan telah kering lembaran-lembaran.” (HR. at-Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh al-Imam al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi 2/2043 dan al-Misykat no. 5302)

Kita ajarkan pula hal-hal yang terkandung dalam wasiat Luqman kepada anaknya yang dikisahkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dalam al-Qur’an, Surat Luqman ayat 13—19.

Selain itu, mereka harus pula mengetahui perkara-perkara yang harus dijauhi dalam syariat sehingga mereka dapat menghindarinya. Ini telah dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

أَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا فِي فِيْهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ: كِخْ كِخْ، ارْمِ بِهَا، أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لاَ نَأْكُلَ الصَّدَقَةَ؟ [ رواه مسلمٍ ٍ]
Al-Hasan bin ‘Ali   memungut sebutir kurma dari kurma sedekah, lalu dia masukkan kurma itu ke mulutnya. Rasulullah pun bersabda, “Kikh, kikh! Buang kurma itu! Apa kau tidak tahu, kita ini tidak boleh makan sedekah?” (HR. Muslim no. 1069)

Selanjutnya, seiring dengan bertambahnya usia, kita ajarkan mereka satu demi satu syariat Islam yang mulia ini—terutama hal-hal yang khusus berkenaan dengan wanita— sebagai bekal utama bagi mereka dalam menghadapi kehidupan.
Read More | comments

Mendidik Anak Perempuan

Memiliki anak perempuan bukanlah merupakan sebuah kekurangan bagi kita selaku orang tua karena bisa jadi ianya justru akan menjadi anugerah yang teramat indah bagi kita manakala kemudian kita bisa menunaikan setiap kewajiban dengan memelihara dan mendidik mereka dengan pendidikan agama yang baik.

Mungkin hal ini adalah suatu kekurangan bagi beberapa orang tua yang masih memiliki pandangan jahiliyah ketika mereka dianugerahi seorang anak perempuan, namun sebenarnya pemberian Allah Shubhanahu wa ta’alla ini merupakan karunia yang teramat besar dari -Nya dimana kita bisa berharap akan janji Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ» 
 
“Barang siapa yang memelihara dua anak perempuan hingga dewasa, dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan aku dan dia (seperti ini).” Beliau menggabungkan jari-jemarinya. (HR. Muslim no. 2631)

Kita juga perlu untuk mengingat sebagaimana dituturkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu  tentang seorang wanita miskin yang datang kepadanya. ‘Aisyah mengisahkan :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « جَاءَتْنِي مِسْكِيْنَةٌ تَحْمِلُ ابْنَتَيْنِ لَهَا فَأَطْعَمْتُهَا ثَلاَثَ تَمْرَاتٍ فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا تَمْرَةً وَرَفَعَتْ إِلَى فِيْهَا تَمْرَةً لِتَأْكُلَهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَشَقَّتِ التَّمْرَةَ الَّتِي تُرِيْدُ أَنْ تَأْكُلَهَا بَيْنَهُمَا، فَأَعْجَبَنِي شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ الَّذِي صَنَعَتْ لِرَسُوْلِ اللهِ ، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ وَأَعْتَقَهَا بِهَا مِنَ النَّارِ 

“Seorang wanita miskin datang kepadaku membawa dua orang anak perempuannya. Kuberikan kepadanya tiga butir kurma. Ia lalu memberikan kepada setiap anaknya sebutir kurma. Sebutir yang lain ia angkat ke mulutnya untuk dia makan. Namun, kedua anak perempuannya meminta kurma itu. Lantas dibaginya kurma yang hendak dia makan itu untuk kedua anaknya. Aku pun merasa kagum terhadap perbuatannya, lalu kuceritakan apa yang dilakukannya kepada Rasulullah. Beliau pun berkata, ‘Sesungguhnya Allah telah menetapkan baginya surga dengan kurma yang diberikannya itu dan membebaskannya dari neraka’.” (HR. Muslim no. 2630)

Pendidikan khususnya terhadap seorang anak perempuan memiliki peran yang teramat penting dan tentu saja, karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kondisi masyarakat dan generasinya kelak dimana ianya akan menjadi seorang pendidik awal bagi anak - anak mereka, akan menjadi ibu dan pondasi utama akan akhlak dan kepribadian bagi anak-anaknya selain itu, dia akan mengemban berbagai tugas lain yang telah menanti.

Jika dia baik, dia akan menunaikan berbagai perannya ini dengan baik. Dia akan berkhidmah di balik kesibukan suaminya dengan sebaik-baiknya serta memberikan dorongan dan pengaruh yang baik bagi sang suami. Dia akan memelihara serta menjaga fisik dan psikis anak-anaknya yang kelak akan menjadi generasi pengganti, juga mengajari mereka dengan berbagai hal yang positif. Dia juga akan menjaga kehormatan diri dan keluarganya. Selanjutnya, dia pun mengerti tanggung jawab dan amanat yang harus dia tunaikan dalam setiap tugas yang diembannya. Dengan demikian, baiklah masyarakatnya insya Allah.

Sebaliknya, anak perempuan yang tak terdidik dengan baik tidak akan bisa membantu dan mendukung kebaikan suaminya. Anak-anaknya pun telantar, tidak terurus karena dia tidak mengerti hak anak-anaknya. Tingkah laku anak-anaknya pun akan jauh dari sebutan beradab. Lebih-lebih lagi, dia akan menjadi sumber kerusakan yang bisa menghancurkan tatanan masyarakat.

Tentu kita tidak ingin memiliki anak perempuan sebagaimana gambaran terakhir ini. Kita mohon keselamatan kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla dengan terus memohon pertolongan dan kemudahan dari Allah Shubhanahu wa ta’alla untuk mewujudkan impian dan harapan kita.
Read More | comments

Bagaimana Cara Taubat Dari Berzina

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya seorang muslimah dan sudah berkeluarga, apakah dosa saya akan terampuni? Saya telah melakukan dosa besar yaitu berselingkuh dan sampai melakukan perbuatan zina. Pak, mohon saya diberikan amalan-amalan agar saya dapat bertobat dengan benar-benar tobat nasuha, agar saya dapat menjalankan sisa-sisa umur saya dengan hati dan jiwa yang tenang.

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukum bertaubat itu wajib bagi siapa saja yang pernah melakukan dosa. Dan bila dosa itu terkait hanya kepada Allah SWT tanpa melibatkan hak sesama manusia, maka harus dipenuhi tiga syarat utama agar dosa itu bisa dihapuskan.

1. Syarat Pertama

Berhenti dulu dari maksiat yang telah dilakukan. Taubat tidak akan dibukakan pintunya oleh Allah SWT selama seorang yang taubat itu masih saja melakukan dosa yang sama.

2. Syarat Kedua

Tidak cukup hanya sekedar berhenti dari maksiat tersbut, tetapi berhentinya itu harus diiringi juga dengan rasa sesal di dalam hati. Tanpa penyesalan yang mendalam di lubuk hati, taubat itu tidak akan ada artinya di sisi Allah SWT.

3. Syarat Ketiga

Tidak cukup hanya berhenti dan menyesal, pelakunya juga harus punya tekat sangat kuat di hati untuk tidak akan pernah kembali melakukannya sejak hari itu hingga selama-lamanya. Selama masih ada keinginan untuk kembali mengulanginya, taubat itu menjadi sirna dan sia-sia.

Itulah 3 syarat utama agar taubat itu bisa diterima Allah SWT. Dan bila dosa itu terkait dengan dosa kepada sesama manusia, harus ditambah satu lagi, yaitu meminta maaf dan keredhaan orang tersebut.

Sedangkan bila dosanya terkait dengan masalah hukum hudud, seperti zina dan sejenisnya, maka taubat itu harus diiringi dengan kesiapan untuk menerima hukuman sesuai dengan syariat Islam.

Seorang yang berzina dalam keadaan sudah pernah menikah, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempar batu hingga mati di hadapan umum. Sedangkan bila yang berzina itu belum pernah menikah sebelumnya, hukumannya hanya dicambuk 100 kali. Sebaian ulama menambahkan dengan mengasingkannya selama setahun.

Tetapi yang menjadi ukuran bukan terlaksananya hukum itu, melainkan kesiapannya bila eksekusi hukum itu dijalankan. Kalau pun seseorang hidup di luar sistem hukum Islam, sehingga hukum hudud tidak bisa terlaksana, maka dosanya bukan tanggungan pelaku dosa tersebut. Melainkan dosa para pemimpin negeri itu yang tidak mau menggunakan hukum Islam. Atau dosa rakyat negeri itu yang tidak mau memilih pemimpin yang menjalankan hukum Islam.

Allah Maha Pengampun Atas Semua Dosa

Seorang yang pernah melakukan dosa seberapa pun besarnya, pastilah akan diampuni Allah SWT, selama dia mau bertaubat dengan memenuhi syarat-syaratnya.

Alih-alih marah kepada orang yang bertaubat, Allah SWT malah sangat berbahagia kepadanya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Dari Abi Hamzah Anas bin Malik Al-Anshari ra (pembantu Rasulullah SAW) berkata, "Sungguh Allah sangat berbahagia atas permohonan taubat hamba-Nya, lebih berbahagia dari bahagianya salah seorang kamu yang kehilangan untanya lalu menemukannya kembali." (HR Bukhari Muslim).

Di dalam kesempatan lain, Rasullah SAW juga bersabda:

Dari Abi Musa Abdullah bin Qais Al-Asy'ari ra. dari nabi SAW, beliau bersabda, "Sungguh Allah SWT menjulurkan kedua tangan-Nya pada malam hariorang-orang yang bermaksiat di waktu siang bertaubat. Dan Allah SWT menjulurkan kedua tangan-Nya pada sianghari orang-orang yang bermaksiat di waktu malam bertaubat." (HR Muslim)

Di dalam hadits riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa tatkala selesai mengeksekusi mati seorang wanita yang mengaku telah berzina, Rasulullah SAW kemudian menyalati jenazahnya. Umar ra bingung dan kontan mempertanyakannya, "Bagaimana Anda menshalati jenazahnya padahal dia seorang yang telah berzina?" Beliau SAW menjawab, "Sungguh wanita ini telah bertaubat dengan sebuah taubat yang bila taubatnya itu dibagikan kepada 70 orang penduduk Madinah, pasti masih sangat cukup untuk mereka."

Subhanalllah, sungguh besarkeagungan-Nya. Dosa sebesar apapun bila seorang hamba datang kepada-Nya untuk bertaubat, pasti Allah berikan.

Bahkan dosa membunuh 100 nyawa sekalipun, tetap akan diberi ampunan dari Yang Maha Pengampun. Asalkan semua syaratnya dijalankan.

Imbangi Dosa dengan Pahala

Tidak ada salahnya bila untuk mengimbangi dosa yang pernah kita lakukan, kita berupaya berlomba menjaring pahala. Ada beberapa trik yang bisa dilakukan agar pahalabisa kita dapat dalam jumlah banyak dalam waktu singkat, bahkan tetap terus mengalir meski kita sudah wafat.

Misalnya bila Allah SWT meluaskan rezeki kita, maka kita bisa mendepositokan harta secara syariah dalam jumlah tak terbatas.Tiap saat berbuah bahkan tetap terus berbuah sepanjang masa, hingga akhir dunia. Meski jasad kita sudah hancur di alam kubur, meski nyawa sudah melayang, tetapi ruh kita akan tetap menerima pahala dari deposito harta yang pernah kita tanam.

Bentuknya yang paling lazim dalam bentuk wakaf, bisa berbentuk masjid di mana dari setiappahala orang yang shalat di dalamnya, kita akan menerima 'fee' atau royalti atas kesertaan harta kita di dalam pembangunan masjid itu.

Atau bisa juga dalam bentuk sekolah ataupesantren yang melahirkan generasi Islam yang kuat. Setiap pahala yang diraih oleh tiap lulusan sekolah itu, maka ada bagian untuk kita sebagai royalti atas harta kita di dalam sekolah itu.

Bahkan bisa juga berbentuk perpustakaan Islam, di mana setiap orang yang mendapat pahala membaca di tempat itu, akan ikut memberikan fee pahala kepada kita.

Termasuk juga bila kita ikut andil mendirikan situs (website) Islam, yang isinya tentu demi menegakkan ajaran dan syariat Islam. Banyak orang yang menganggap kecil peran dakwah situs Islam. Sehingga di banyak kasus, sering kita saksikan situs-situs Islam muncul bak jamur di musim hujan, tetapi seiring dengan perjalanan waktu, satu per satu pun berguguran. Kendalanya sangat klasik, yaitu masalah yang itu-itu juga dan tidak jauh dari masalah dana.

Seandainya ada seorang muslim yang ingin menangguk pahala yang mengalir terus, tidak ada salahnya dia menyisihkan hartanya khusus untuk menghidupkan situs Islam. Sebab situs ini dibaca oleh jutaan manusia, dari mana saja dan kapan saja. Setiap satu manfaat yang didapat oleh pembaca, maka satu pahala akan secara otomatis terkirim kepada yang membiayai situs Islam itu. Kalau memang kita ingin dapat pahala sebanyak-banyaknya dan secepat-cepatnya, mengapa kita tidak mendirikan situs Islam baru atau memperkokoh yang sudah ada?

Subhanallah...

Betapa banyak peluang menangguk pahala, tapi sayang sekali sedikit sekali yang tergerak untuk memanfaatkannya.

Semoga Allah SWT mengampuni dosa kita semua, baik yang nampak maupun yang tidak nampak. Dan semoga harta yang kita miliki ini bisa kita nafkahkan di jalan perjuangan menegakkan agama-Nya. Amien Ya Rabbal 'alamin.

Wallau a'lam bishshawab,
Read More | comments (6)

Memakai Kontak Lens

pada hakikatnya pemakaian kontak lens itu dibolehkan, walaupun tujuannya untuk kecantikan atau memperbaiki penampilan. Namun hukumnya akan berubah sesuai dengan keadaannya yang mengikutinya.

Rincian Jawaban :

A. Pendahuluan

Saat ini sudah tidak dipungkiri lagi bahwa memakai kontak lens memang banyak dilakukan orang, bukan karena ada masalah dengan penglihatan, tetapi semata-mata hanya untuk menambah kecantikan. Sebab kontak lens itu bisa menimbulkan efek warna tertentu yang akan membuat penampilan mata jadi berbeda.

Maka boleh dibilang bahwa penggunaan kontak lens dalam banyak kasus bisa dianggap merupakan salah satu teknis berdandan atau berhias. Walau masih tetap ada mereka yang memakai kontak lens semata-mata karena urusan teknis gangguan pada mata.

Kalau kita renungkan, ada sedikit kemiripan dengan penggunaan kaca mata. Pada awalnya kaca mata itu digunakan dengan alasan teknis, yaitu mengatasi masalah pada mata. Tetapi saat ini, fungsi kaca mata nampaknya sudah jauh melewati urusan teknis, dan masuk ke wilayah estetika, penampilan dan style. Karena kaca mata dalam beberapa kasus memang bisa membuat penampilan seseorang semakin nampak berbeda.

B. Hukum Memakai Kontak Lens Untuk Perhiasan

Untuk membahas hukum memakai kontak lens dengan tujuan perhiasan, kita perlu membahas terlebih dahulu hukum berhias itu sendiri. Dalam kajian tentang hukum berhias, ada yang halal dan ada yang haram. Dan ada juga yang masih jadi perdebatan para ulama tentang hukumnya.

Setelah itu baru kita bahas, apakah pemakaian kontak lens itu termasuk yang dihalalkan atau diharamkan.

C. Dalil Yang Mendasari Hukum Berhias

Pada dasarnya berhias itu hukumnya dibolehkan, sebagaimana firman Allah SWT :

قُل مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" (QS. Al-A'raf : 32)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits beliau berikut ini :

مَنْ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ نِعْمَةً فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَيْهِ
Siapa orang yang Allah berikan kepadanya suatu kenikmatan, maka sungguh Allah suka melihat tanda atas nikmat yang diberikannya itu. (HR. Ahmad)

كَانَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُول اللَّهِ  يَنْتَظِرُونَهُ عَلَى الْبَابِ فَخَرَجَ يُرِيدُهُمْ وَفِي الدَّارِ رَكْوَةٌ فِيهَا مَاءٌ فَجَعَل يَنْظُرُ فِي الْمَاءِ وَيُسَوِّي لِحْيَتَهُ وَشَعْرَهُ . فَقُلْتُ : يَا رَسُول اللَّهِ . وَأَنْتَ تَفْعَل هَذَا ؟ قَال : نَعَمْ إِذَا خَرَجَ الرَّجُل إِلَى إِخْوَانِهِ فَلْيُهَيِّئْ مِنْ نَفْسِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَال
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa ada beberapa orang shahabat Nabi SAW menunggu beliau di depan pintu. Ketika beliau keluar menemui mereka, di dalam rumah ada wadah kopi berisi air, beliau pun berkaca dengannya, merapikan jenggot dan rambutnya. Aku (Aisyah) bertanya,"Ya Rasulallah, Anda melakukan hal itu?". Beliau menjawab,"Ya, bila seseorang keluar untuk menemui saudaranya, hendaklah dia merapikan dirinya. Karena Allah itu indah dan suka keindahan. (HR. As-Sam'ani)

Dalil-dalil di atas merupakan petunjuk tentang dibolehkannya seseorang memakai pakaian yang bagus dan indah, atau berhias dengan penampilan yang menarik.

D. Berubahnya Hukum Berhias Berdasarkan Banyak Faktor

Namun dalam kasus per kasus, berhias akan menjadi berbeda-beda hukumnya, terkadang wajib, sunnah, makruh atau haram, sesuai dengan 5 hukum fiqih, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

1. Wajib

Berhias yang wajib antara lain berpakaian yang menutup aurat, khususnya wanita di depan laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya. Dan secara umum, semua laki-laki pun wajib menutup auratnya di depan orang.

Berdandan juga menjadi wajib hukumnya tatkala seorang suami memerintahkan istrinya untuk berhias untuk dirinya, karena hal itu merupakan hak dari seorang suami atas istrinya.

2. Sunnah

Berhias yang hukumnya sunnah adalah ketika akan menghadiri shalat Jumat, atau shalat Idul Fithr dan Idul Adha, dan shalat lainnya.

Hal itu dilakukan dengan cara mandi, menggosok gigi, memotong kuku, memakai wewangian yang harum dan baik, dan mengenakan pakaian yang terbaik.

Para ulama juga menyunnahkan untuk berhias pada setiap kesempatan pertemuan dan berkumpul dengan banyak orang.

3. Mubah

Berhias yang mubah tentu yang tidak melanggar ketentuan, serta tidak ada keharusan untuk melakukannya.

4. Makruh

Di antara contoh berhias yang hukumnya makruh misalnya mengenakan pakaian muashfar dan muza'far bagi laki-laki.

5. Haram

Berhias yang haram cukup banyak contohnya. Di antara yang bisa dijadikan contohya adalah menyambung rambut, sebagaimana yang sering kita dengar atau dibilang orang. Pertanyaan Anda di atas adalah ingin mengaitkan hukum memakai kontak lens dengan hukum berhias, khususnya keharaman menyambung rambut. 
E. Menyambung Rambut Yang Diharamkan

Memang kita umumnya sering mendengar fatwa tentang haramnya menyambung rambut. Namun sebenarnya kalau kita lakukan telaah fiqih yang lebih mendalam, kita akan menemukan adanya syarat dan ketentuan yang berlaku, dimana tidak semua apa yang disebut dengan menyambung rambut itu termasuk haram.

Yang disepakati umumnya oleh para ulama tentang keharaman menyambung rambut adalah bila sambungan itu terbuat dari rambut manusia (adami). Sedangkan bila bahan rambut itu dari benda lain, maka para ulama berbeda pendapat.

1. Jumhur Ulama

Jumhur fuqaha termasuk di dalamnya mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, seluruhnya sepakat bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia (adami) hukumnya haram. Baik rambut sambungan itu berasal dari rambut laki-laki maupun dari rambut seorang perempuan.

Dalil yang mereka pergunakan adalah hadits nabawi berikut ini :

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahuanha bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah SAW lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari dan Muslim).

Selain hadits di atas, para ulama juga mengharamkannya dengan dasar hadits yang lain :

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung. (HR. Bukhari)

Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram.

Dan juga ada hadits lainnya lagi yang tegas mengharamkan seseorang menyambung rambut dengan rambut manusia.

عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم
Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi SAW bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut). (HR Bukhari dan Muslim).



زَجَرَ النَّبِىُّ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
Nabi SAW melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR. Muslim)

2. Pendapat Sebagian Al-Hanabilah

Namun ternyata ada juga sebagian pendapat yang masih membolehkan seorang wanita menyambung rambutnya dengan menggunakan rambut manusia (adami), yaitu satu qaul (pendapat) dari sebagian ulama Al-Hanabilah.

Namun mereka mensyaratkan hal itu harus dengan seizin suaminya. Pendapat ini mengisyaratkan –wallahua’lam- bahwa 'illat dari diharamkannya menyambung rambut buat wanita adalah bab penipuan. Maksudnya, seorang wanita diharamkan menipu suaminya, seolah-olah rambutnya lebat dan bagus, pahala rambut itu hanyalah rambut palsu.

Ada pun bila suami sudah tahu bahwa rambut itu hanyalah rambut palsu dan bukan rambut asli, maka ‘illat keharamannya sudah tidak ada lagi. Sehingga dalam pandangan mazhab ini, hukumnya tidak haram, asalkan semua dilakukan untuk dan atas permintaaan atau izin dari suaminya.

F. JUMHUR ULAMA : Menyambung Rambut Buatan Tidak Haram

Yang dimaksud dengan rambut buatan adalah selain rambut manusia dan hewan. Dalam hal ini kita juga menemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama :

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah, dan juga Al-Hanabilah dalam mazhabnya, serta pendapat Al-Laits, Abu Ubaidah dan juga pendapat para ulama lainnya, menegaskan bahwa selama rambut yang digunakan bukan rambut manusia atau hewan, tetapi rambut buatan, entah dari plastik, nilon atau sutera, maka hukumnya tidak dilarang.

Dasarnya adalah atsar dari Aisyah radhiyallahuanha yang menjelaskan detail maksud dari larangan Nabi SAW

Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar,

قَالَتْ يَا سُبْحَانَ اللهِ وَمَا بَأْس باِلمَرْأَةِ الزَّعْرَاء أَنْ تَأْخُذَ شَيْئًا مِنَ صُوْفٍ فَتَصِلَ بِهِ شَعْرَهَا تَزَيَّنَ بِهِ عِنْدَ زَوْجِهَا إِنَّمَا لَعَنَ رَسُولُ اللهِ المَرْأَةَ الشَّابَّةَ تَبْغِى فيِ شَيْبَتِهَا حَتىَّ إِذَا هِيَ أَسَنَّتْ وَصَلَتْهَا بِالقِلاَدَةِ

Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah SAW hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya).

Maka hukumnya tidak termasuk yang dilarang. Rambut tiruan yang terbuat dari bulu hewan, atau memang buatan pabrik yang berbahan plastik dan bahan-bahan lainnya, para ulama tidak mengharamkannya.

2. Pendapat Al-Malikiyah

Pendapat Al-Malikiyah dalam masalah rambut buatan sama sama dengan pendapat mereka ketika menggunakan rambut manusia dan hewan, yaitu mereka tetap bersikeras untuk mengharamkan seorang wanita menyambung rambut, apapun bahannya.

Al-Albani mengatakan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang terlarang dengan dasar hadits berikut ini :

جَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ

Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR. Muslim).

Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits di atas adalah dalil mayoritas ulama untuk melarang menyambung rambut dengan sesuatu apapun baik berupa rambut ataupun bukan rambut.

G. KESIMPULAN

Dari telaah kita atas hukum menyambut rambut di atas, maka kita bisa ambil beberapa poin kesimpulan, yaitu :

1. Kontak les memang sering digunakan selain untuk mengatasi masalah gangguan pengihatan, juga digunakan sebagai perhiasan.

2. Hukum berhias pada dasarnya ada boleh, namun sesuai dengan keadaannya, maka ada yang hukumnya haram, makruh, mubah, bahkan sunnah dan wajib.

3. Menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia, oleh jumhur ulama tidak dikatakan haram. Hanya beberapa orang yang mengatakan haram.

4. Maka kalau pemakaian kontak lens diharamkan karena didasarkan kepada haramnya  menyambung rambut, tentu tidak tepat, mengingat hukum menyambung rambut sendiri dihalalkan jumhur ulama bila bukan dengan rambut manusia.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Read More | comments

Hukum Sunat bagi Perempuan

Ass. wr. wb.

Saya baru saja membaca berita di salah satu media di Internet, yang menuliskan tentang pernyataan seorang pejabat negara, beliau mengatakan bahwa sunnat perempuan merupakan kebudayaan Mesir. Itupun tidak semua orang Mesir melakukannya karena mengganggu fungsi seksualitas. Beliau mengatakan itu sebagai bentuk mutilasi lokal dan bukan berasal dari ajaran Islam seperti sunatnya laki-laki. Saya ingin menanyakan sebenarnya adakah sunat bagi perempuan dalam ajaran Islam dan bagaimana hukumnya?

Terima kasih atas jawabannya.

Wassalam,

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh,

Khitan buat perempuan dalam syariat Islam memang tidak seperti khitan buat anak laki-laki. Khitan untuk anak laki-laki terkait dengan masalah kesucian dari najis. Sedangkan untuk anak perempuan tidak ada kaitannya. Sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada adat dan kebiasaan yang berlaku di suatu negeri. Dan kalau kita mau telusuri lebih jauh, memang para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan untuk wanita:

1. Pendapat Pertama

Khitan Hukumnya sunnah bukan wajib. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi (lihat Hasyiah Ibnu Abidin: 5-479;al-Ikhtiyar 4-167), mazhab Maliki (lihat As-syarhu As-shaghir 2-151)dan Syafi`i dalam riwayat yang syaz (lihat Al-Majmu` 1-300).

Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib, namun merupakan fithrah dan syiar Islam. Bila seandainya seluruh penduduk negeri sepakat untuk tidak melakukan khitan, maka negara berhak untuk memerangi mereka sebagaimana hukumnya bila seluruh penduduk negeri tidak melaksanakan azan dalam shalat.

Khusus masalah mengkhitan anak wanita, mereka memandang bahwa hukumnya mandub (sunnah), yaitu menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali.

Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah SAW,

`Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.` (HR Ahmad dan Baihaqi).

Selain itu mereka juga berdalil bahwa khitan itu hukumnya sunnah bukan wajib karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan itu bagian dari fithrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Padahal semua itu hukumnya sunnah, karena itu khitan pun sunnah pula hukumnya.

2. Pendapat Kedua

Khitan itu hukumnya wajib bukan sunnah, pendapat ini didukung oleh mazhab Syafi`i (lihat almajmu` 1-284/285; almuntaqa 7-232), mazhab Hanbali (lihat Kasysyaf Al-Qanna` 1-80 dan al-Inshaaf 1-123). Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah : `Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus` (QS. An-Nahl: 123).

Dan hadits dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : `Nabi Ibrahim as berkhitan saat berusia 80 dengan kapak` (HR Bukhari dan muslim).

Kita diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim as. karena merupakan bagian dari syariat kita juga`. `Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlahDan juga hadits yang berbunyi,` (HR As-Syafi`i dalam kitab Al-Umm yang aslinya dri hadits Aisyah riwayat Muslim).

3. Pendapat Ketiga

Wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita. Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 1-85)

Di antara dalil tentang khitan bagi wanita adalah sebuah hadits meski tidak sampai derajat shahih bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak wanita. Rasulullah SAW bersabda, : `Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.

Jadi untuk wanita dianjurkan hanya memotong sedikit saja dan tidak sampai kepada pangkalnya. Namun tidak seperti laki-laki yang memang memiliki alasan yang jelas untuk berkhitan dari sisi kesucian dan kebersihan, khitan bagi wanita lebih kepada sifat pemuliaan semata. Hadits yang kita miliki pun tidak secara tegas memerintahkan untuk melakukannya, hanya mengakui adanya budaya seperti itu dan memberikan petunjuk tentang cara yang dianjurkan dalam mengkhitan wanita.

Sehingga para ulama pun berpendapat bahwa hal itu sebaiknya diserahkan kepada budaya tiap negeri, apakah mereka memang melakukan khitan pada wanita atau tidak. Bila budaya di negeri itu biasa melakukannya, maka ada baiknya untuk mengikutinya. Namun biasanya khitan wanita itu dilakukan saat mereka masih kecil.

Sedangkan khitan untuk wanita yang sudah dewasa, akan menjadi masalah tersendiri karena sejak awal tidak ada alasan yang terlalu kuat untuk melakukanya. Berbeda dengan laki-laki yang menjalankan khitan karena ada alasan masalah kesucian dari sisa air kencing yang merupakan najis. Sehingga sudah dewasa, khitan menjadi penting dilakukan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Read More | comments

Categories

Games Topic

 
Copyright © 2011. Perempuan Masa Kini . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template modify by Creating Website